Warga Hendak Ambil Sertipikat Produk PTSL, dimintai Biaya 1 juta, “Katanya Gratis” Kata Sumirah.
Gerbanginterview – Sumirah Warga Desa Pinggir Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali, pada Kamis 25/01/2024, ditemani tim Gerbanginterview, datangi Rumah Kepala Desa Manyaran Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali, untuk mengambil Sertipikat yang di proses melalui PTSL tahun 2023.
Kedatangan Sumirah menemui Kepala Desa Manyaran atas informasinya dari Aris anggota BPD Desa Manyaran yang memang diperintah Kepala Desa untuk memberi tahu kepada para pemohon sertipikat PTSL.
Dalam kesempatan itu terjadi dialog antara tim Gerbanginterview, Sumirah dan Kepala Desa terkait PTSL di Desa Manyaran, Kepala Desa menjelaskan mulai dari kuota hingga pembiayaan semua dibeberkan oleh Kepala Desa dengan jelas.
Sumirah gagal mengambil sertipikat saat itu lantaran harus membayar 1 juta rupiah, pada hal yang di tangkap oleh Sumirah dari Kepala Dusun (Kadus) 1 Mahmudi untuk biaya penebusan sertipikat hanya sebesar 6 ratus ribu rupiah,
Baca juga :
Polres Boyolali sasar Wilayah perbatasan menjadi target Patroli skala Besar.
Dan, pagi harinya pada Jum’at 27/1/2024 sekira pukul 9.30 wib Sumirah datang ke Balai Desa Manyaran untuk menebus sertipikatnya, namun lagi – lagi gagal, karena ketika mau membayar 1 juta pihak Desa tidak mau memberikan bukti tanda Terima uang 1 juta.
Sementara mengutip dari berbagai sumber, tentang penjelasan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, bahwa program PTSL ini gratis mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun, ada biaya yang timbul diluar itu menjadi beban masyarakat pemohon.
Misalnya pemasangan tanda batas, menyiapkan surat-surat, proses waris jika ada, dan proses jual beli meski harus mengurus dan itu di luar biaya pemerintah, yang digratiskan hanya pengukuran sampai dengan penerbitan sertipikat.
Baca juga :
Polres Boyolali Rangkul Mantan Narapidana Terorisme Ajak Masyarakat Menyukseskan Pemilu Damai 2024
Memang ada biaya yang diperbolehkan boleh dipungut pemerintah desa/kelurahan dalam program PTSL tetapi harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yang meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000.biaya itu untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.
Serta merta PTSL, memang selalu menjadi perbincangan hangat dan tidak sedikit orang yang tersandung dengan PTSL, walaupun sebelum proses PTSL berjalan sudah ada tahapan tahapan yang dilaluinya, pertama Sosialisasi dengan masyarakat, dengan penjelasan yang jelas untuk apa biaya Rp150 000,- itu, apa yang gratis, apa yang harus di bayar dengan uang itu.
Lebih lanjut, biaya yang dibebankan ke masyarakat, antara lain penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).
Tetapi apapun itu, PTSL banyak menyisakan cerita positif bagi yang merasa terpenuhi haknya, tetapi menyisakan cerita buruk ketika ada oknum yang terlibat korupsi PTSL, dari pengalaman ini masyarakat Desa Manyaran khususnya pemohon sertipikat PTSL tahun 2023, berharap selesai tuntas tanpa ekses, transparan terang benderang enam ratus ribu atau satu juta, (red.GI/Jiyoni/Wisnu)