Waspadai,…!!! Pelakor dan Pebinor Perebut Laki Orang dan Perebut Bini Orang.
Gerbanginterview – Merangkum dari berbagai sumber, Pelakor merupakan akronim dari perebut lelaki orang. Sedang Pebinor adalah Perebut Bini Orang, Dari hasil penelusuran kami, berdasarkan peristiwa yang banyak terjadi di era saat ini, istilah ini identik dengan “Perempuan yang merebut suami dari istri sahnya, dan Lelaki yang merebut istri dari suami sahnya,”
Sedangkan istilah “Pelakor dan Peninor” digunakan untuk menggambarkan seseorang, hal ini merujuk kepada seseorang yang memecah belah hubungan yang sudah ada dengan berselingkuh dengan salah satu pasangannya.
“Pelakor” dimaknai sebagai perempuan dan laki laki yang merampas hak milik orang lain dengan segala upayanya disematkan pada perempuan atau laki laki dan menyingkirkan letak kesalahan yang juga dilakukan secara sadar oleh perempuan dan laki-laki, begitu juga sebaliknya dengan Pebinor.
Baca juga :
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) dengan Pengadilan Negeri Boyolali Kelas 1B
Pertanyaannya “Apakah pelakor danPebinor bisa dijerat pidana?” Secara nyata, terjawab, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pelakor dan Pebinor dalam hubungan rumah tangga.
Namun, tindakan perselingkuhan itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran pada pasal 284 KUHP yang mana didalamnya mengatur tentang tindakan perzinaan dan atau persetubuhan di luar perkawinan.
Sementara Pelaku yang terbukti gendak (overspel) atau perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 91) KUHP. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
Bagaimanapun ceritanya Pelakor dan Pebinor adalah perbuatan tercela, dalam sudut masyarakat luas itu perbuatan yang tidak beretika, tidak bermartabat, dan apa lagi dalam sudut pandang Agama sangat – sangat tidak dibenarkan, seperti yang kami dapatkan dari berbagai sumber, “Dalam hal ini dia akan mendapatkan laknat dari Allah Swt, dan dijauhkan dari rahmat-Nya, mendapatkan azab-Nya, dan jauh dari syafaat Rasullullah Saw di hari kiamat kelak. Pelakor maupun pebinor adalah perbuatan yang sama-sama haram dan dosa besar.
Jika tulisan ini mengena kepada seseorang yang merasa menjadi Pelakor dan atau Pebinor segeralah berbenah diri mendekatkan diri pada Tuhan mohon ampun, semoga saja tulisan ini menjadi inspirasi untuk kembali menjalani hidup normal, semoga bermanfaat.