Suyono/Azis Manajemen PT. Indocement Tunggal Prakasa Kibuli Awak Media

Must Read
- Advertisement -
Undangan Buka Puasa Bersama (Bukber) Yang di gelar oleh PT. Indocement Tunggal Prakasa Tbk.

Hal itu menjadi persoalan, oleh sebagian awak media yang hendak meliput kegiatan di Jalan raya Citeurep Kabupaten Bogor,(4/4/2023).

Pasalnya ada beberapa wartawan tidak diizinkan masuk ke lokasi kegiatan. Azis,Yang mengaku dari pihak manajemen PT. Indocement saat menjelaskan di lokasi dan Ia  mengatakan,

“Mohon maaf” kepada teman-teman media, bagi yang tidak bisa memperlihatkan undangan resmi dari kami,’’maka  tidak diperkenankan masuk kedalam,” ujarnya saat ditemui tim wartawan pada hari Senin sore pukul 17.00 Wib (3/4/23).

Manajenen PT Indocement dan Tim Media.
Undangan Buka Puasa Bersama (Bukber) Yang di gelar oleh PT. Indocement Tunggal Prakasa Tbk. Hal itu menjadi persoalan, oleh sebagian awak media yang hendak meliput kegiatan di Jalan raya Citeurep Kabupaten Bogor,(4/4/2023).

Pasalnya ada beberapa wartawan tidak diizinkan masuk ke lokasi kegiatan. Azis,Yang mengaku dari pihak manajemen PT. Indocement saat menjelaskan di lokasi dan Ia  mengatakan,

“Mohon maaf” kepada teman-teman media, bagi yang tidak bisa memperlihatkan undangan resmi dari kami,’’maka  tidak diperkenankan masuk kedalam,” ujarnya saat ditemui tim wartawan pada hari Senin sore pukul 17.00 Wib (3/4/23).

Kemudian, Azis dipertayakan oleh crew,’ siapa yang perintahkan himbauan larangan tersebut, dia menyebut satu nama dari pihak manajemen yaitu Bapak Suyono atau di sapa Yono yang Memerintahkan dirinya, beliau dipercaya oleh pihak PT. Indocement Tunggal Prakasa tbk sebagai Chief strategy Officer ( CSO).

Selanjutnya awak media meminta kepada Azis, untuk menghadirkan Yono guna menjelaskan langsung di lokasi, kepada awak media yang sudah lama menunggu di depan pintu gerbang masuk.

Kemudian Yono (-red) berjanji akan akan menemui teman teman media, sebentar lagi Sebelum adzan maghrib,ujarnya saat ditelepon Azis rekannya dilokasi, ( Senin, 3/4 ),”baik Pak saya akan temui kawan kawan wartawan sebentar lagi kata Yono, dalam percakapan tersebut dengan Azis.

Namun, setelah menunggu selama hampir dua jam, mereka  ternyata (Yono) selaku pihak manajemen PT.indocement tak kunjung datang guna menepati janjinya, baik di telepon via Whatsapp ataupun dihubungi oleh petugas satpam, akhirnya para awak media membubarkan diri dengan penuh rasa kecewa.

Secara terpisah, saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut, Ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya ( AIPBR) Aliv Simanjuntak angkat bicara ketika Ia berada diruang kantor pribadinya,dia menyampaikan kepada awak media.

Tidak seharusnya teman teman dari manajemen PT. Indocement menghambat tugas wartawan,’ saat bukber tahunan, sebab acara yang di gelar oleh PT. Indocement masih di anggap umum. Sifat nya dan tidak berkaitan dengan rahasia negara atau Hukum yang harus di jaga informasinya. ujar Aliv Simanjuntak.

Aliv mengatakan,bahwa bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si-pelaku tersebut, dapat dikenakan sanksi hukuman selama 2 tahun penjara, atau dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 500 Juta Rupiah.

Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu, dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” tegas Aliv.

Lebih lanjut Aliv Simanjuntak juga menjelaskan bahwa,  dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Oleh karena itu, dengan adanya Persoalan Menghalangi dan menghambat tugas terhadap wartawan tersebut, maka Aliv Simanjuntak “meminta” kepada pihak PT. Indocement segera untuk meminta maaf, dan melakukan klarifikasi atas masalah tersebut.

Dan apabila permintaan ini tidak dipenuhi, maka kami akan mengambil langkah-langkah konkret seperti melakukan aksi unjuk rasa Tutup Aliv.

(Akbar dan Tim)

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH.

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH. gerbanginterview - Di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menarik kendaraan atau aset lain secara sepihak...

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT JABATAN KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN.

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN. Gerbanginterview - Pertanyaan seperti ini terkait dengan durasi masa jabatan kepala desa...

TAMBAHAN JABATAN DUA TAHUN KEPALA DESA, ITU HADIAH ATAU MASALAH.

TAMBAHAN JABATAN DUA TAHUN KEPALA DESA, ITU HADIAH ATAU MASALAH. Gerbanginterview - Perpanjangan jabatan kepala desa (kades) bisa menjadi hadiah atau masalah, tergantung dari sudut...

SERANGAN STEREOTIP TIDAK PERLU DI TANGGAPI SERIUS

SERANGAN STEREOTIP TIDAK PERLU DI TANGGAPI SERIUS Gerbanginterview - Menghadapi serangan stereotip dari orang lain sebenarnya bisa menjadi pengalaman yang menantang, tetapi menghadapi serangan stereotip...

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA.

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA, JOKOWI JADI SOROTAN. Gerbanginterview - Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sosok yang memicu berbagai pendapat di masyarakat. Sebagai pemimpin, Jokowi...
- Advertisement -spot_img
Latest News

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH.

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH. gerbanginterview - Di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menarik kendaraan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This