Wajah memelas “Tukinah” yang tak pernah lelah mencari keadilan.
Gerbanginterview – Secara hukum surat pernyataan hanya akan memiliki kekuatan mengikat secara hukum, dan kekuatan pembuktian setara dengan akta autentik jika diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepada orang yang menandatanganinya.
Ironis sungguh ironis nasib Tukinah warga Dukuh Bendosari Rt 04/04 Desa Penggung Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, yang hidup dengan suaminya yang tuna netra, tidak punya anak, sejak tahun 2020 Tukinah mencari keadilan atas tempat tinggalnya yang telah di sertipikatkan oleh pihak lain yang masih saudara, melalui program PTSL Desa Penggung Tahun 2020.
Baca Juga : Wujudkan Pilkades Kondusif, Pemkab Klaten Gelar Apel Siaga Pengamanan 67 Desa Pilkades serentak
Tukinah hanya berbekal selembar surat pernyataan yang di buat di hadapan Kepala Desa, Kepala Dusun, para pihak keponakannya, dan para saksi, surat tersebut di buat pada tanggal 14 Januari 2008 yang isinya, “Tanah pekarangan dibagi dua sebagian untuk Ke empat orang keponakannya, dan sebagian lagi untuk Tukinah.
Tukinah yang buta huruf dan suaminya Tuna netra, begitu mendengar di desanya ada program sertipikat gratis, langsung membawa surat yang ia miliki, ke Kantor Desa Penggung, namun menurut pengakuan Tukinah surat tersebut terabaikan, ketika pihak Desa di konfirmasi menjawab, “Surat tersebut muncul setelah sertipikat jadi” Kata salah satu petugas PTSL Desa Penggung.
Lihat disini :Mari kita belajar intropeksi diri, dalam setiap keadaan, Jangan larut dalam pujian.
Upaya demi upaya sudah dilakukan oleh Tukinah, diantara upaya yang belakangan ini melalui Kantor Hukum Hide law dari Surakarta, dan sudah melakukan mediasi dengan pemerintah Desa Penggung beberapa kali, namun mediasi yang difalitasi Pemerintah Desa tidak membuahkan hasil, lantaran pihak keponakan Tukinah tidak mau datang.
Dan mediasi berikutnya adalah melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, yang dihadiri dari pihak Kantor Desa Penggung tiga orang, yaitu satu seorang kadus yang juga sebagai Advocat, satu orang mantan Kadus, satu orang lagi Ka Ur, Pemerintahan, dan seorang saksi dalam surat pernyataan tahun 2008 dimana merupakan satu satunya saksi yang masih ada, sedang Tukinah Hadir bersama seorang pendamping hukumnya. sementara pihak Keponakan Tukinah tidak datang dan tidak ada keterangan.
Dalam paparan mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boyolali, meski ada pihak yang tidak datang, mediasi tetap dilanjut, masing masing pihak yang ada saling memberikan argumen, dalam argumennya tentunya menguatkan posisi masing – masing, namun ada satu catatan yang menjadi perhatian, ketika Pihak BPN Boyolali, menyampaikan perihal surat pernyataan pelengkap persyaratan permohonan Sertipikat PTSL, bahwa ada surat pernyataan yang di tanda tangani pihak Pemohon, dan sebagai saksinya adalah kadus yang menjadi pengurus pelaksanaan PTSL, adapun isi surat tersebut sudah di pahami pihak Tukinah.
Tukinah memang lemah, memang tak berdaya, memang tak punya finansial untuk memperjuangkan haknya yang hilang, namun niatnya tetap akan terus berjuang, mencari keadilan, saat ini Tukinah sedang mempersiapkan pelaporan, meski ada yang mencibir, akan kemampuan seorang Tukinah, soal menang kalah itu bukan tujuan, namun sebuah pilihan, yang patut di perjuangkan, harapnya jangan sampai ada Tukinah baru dengan peristiwa yang sama, hendaknya proses Sertipikat PTSL menjadi perhatian penuh dan serius, karena ini membawa nasibnya seseorang seperti Tukinah, jika dulu dalam prosesnya ada mediasi antar pihak sebelum proses PTSLnya di lanjut tentu akan beda cerita, (red.GI/003)