1057 Korban Aliansi KSP Indosurya mengapresiasi kepada Majelis Hakim, yang memberikan keadilan kepada para Korban KSP Indosurya.
Gerbanginterview – Korban Aliansi KSP Indosurya mengapresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara Kasasi terdakwa Henry Surya, dengan memberikan keadilan kepada para Korban KSP Indosurya. Jakarta, 14 September 2023
Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus Terpidana Henry Surya bersalah dengan pidana penjara 18 Tahun, melalui Putusan Kasasi tertanggal 16 Mei 2023. Keseluruhan
tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum juga dikabulkan seluruhnya oleh Majelis
Hakim.
Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait
seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.
Berdasarkan hasil identifikasi, aset Henry Surya terdapat kurang lebih:
202 unit properti, 180 unit mobil, Uang Tunai Rp 9.707.118.261, Uang di rekening Rp 43.677.195.255.
Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat beberapa aset mewah Henry Surya yang
menyita perhatian, seperti Villa mewah di Bali, beberapa unit gedung perkantoran dan rumah mewah di berbagai kawasan elit Ibukota.
Selain itu, terdapat juga beberapa unit mobil dengan harga fantastis, seperti
mobil Rolls Royce dengan tipe Royce Wraith, sejumlah mobil Volkswagen, beberapa unit mobil Mercedes Benz, beberapa unit mobil Toyota Alphard dan Toyota Vellfire serta ratusan unit mobil dengan berbagai brand lainnya.
Diperkirakan uang tunai dan uang yang terdapat di dalam rekening yang telah
disita oleh Jaksa selaku eksekutor yang nantinya akan dibagikan kepada para korban, nilainya mencapai kurang lebih 52 Miliar rupiah.
Perlu diingat bahwa nilai 52 Miliar rupiah ini, hanya berdasarkan besaran estimasi nilai uang tunai dan uang yang terdapat di dalam rekening, yang berarti belum termasuk nilai dari 202 unit properti dan 180 unit mobil yang juga telah dilakukan penyitaan.
Diharapkan melalui Putusan MA atas kasus KSP Indosurya konsep pemidanaan mengalami perkembangan yang tidak hanya bersifat menghukum terpidana (retributive) tetapi juga hukuman yang bersifat memulihkan keadaan, terutama pemulihan kerugian korban.
Setelah semua perjuangan yang telah dilalui demi tercapainya keadilan, maka
jangan sampai Para korban mengalami double victimization, dimana para korban menjadi korban berulang kali karena sistem hukum belum berpihak pada korban kejahatan.
Untuk mencegah dan mengantisipasi hal-hal tersebut, VISI LAW OFFICE
mengajak seluruh pihak terkait, khususnya Jaksa Penuntut Umum selaku Eksekutor Putusan untuk bersinergi dan menjalin komunikasi yang interaktif dalam proses Eksekusi Putusan guna memulihkan hak-hak Para Korban.
VISI LAW OFFICE telah mendampingi 1057 Korban KSP Indosurya sejak di
Pengadilan Tingkat Pertama dengan mengajukan Gugatan Penggabungan
Perkara Gugatan Ganti Kerugian sampai dengan saat ini.
Hingga sekarang, 1057 Korban KSP Indosurya belum mendapatkan penggantian kerugian dan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan pemulihan kerugian tersebut.
1057 Korban KSP Indosurya bersama VISI LAW OFFICE telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi Pemulihan Kerugian Korban dan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 ke Jaksa Agung RI dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Melalui surat tersebut, Para Korban berharap dapat bertemu dengan Jaksa
Agung RI untuk menyampaikan asa dan keluh kesah para korban selama ini,
serta menyampaikan agar eksekusi terhadap putusan segera dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi Para Korban.
Aspek terpenting dalam proses mencari keadilan yang kami lakukan ini adalah untuk mengembalikan kondisi korban seperti sedia kala, sebelum terjadinya tindak pidana ini. Meskipun pengembalian kerugian kepada para korban tentu belum dapat mengembalikan kondisi korban secara keseluruhan, namun setidaknya kami dan para korban yakin bahwa negara turut hadir dalam menjamin adanya keadilan di tengah-tengah korban tindak pidana, melalui mekanisme pengembalian kerugian ini. (Redaksi/GI.red.002)