OPINI : BANYAK YANG BINGUNG PUSING TUJU KELILING KETIKA KESANDUNG PTSL
Gerbanginterview – Pertama kali Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di gulirkan oleh pemerintah pada tahun 2018 dan di targetkan bisa selesai pada tahun 2025.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Masyarakat awam menangkap informasi atau mengenal istilah program PTSL, program dari presiden Joko Widodo ini adalah dengan bahasa “Biaya nol rupiah alias sertifikasi tanah gratis”, dengan kreteria bagi masyarakat yang tanahnya secara kepemilikan baru memiliki bukti surat-surat namun belum bersertipikat.
Tujuan pemerintah dalam hal ini kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), adalah untuk memberikan Kepastian Hukum kepada warga masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertipikat.
Baca juga :
Untuk Meningkatkan PAD, Pemdes Ponggok Bangun Wahana Wisata “The Honduras”
Pemkab Pekalongan Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar
Dengan memiliki sertifikat PTSL, warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Ini untuk membantu menghindari konflik atau sengketa tanah di masa depan. bisa Meningkatkan Kualitas Hidup, dengan Program PTSL diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan warga masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Terkait dengan istilah gratis, yang di tangkap masyarakat adalah biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( pengandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).
Namun pada prakteknya bertolak belakang atau berbeda, sebab berdasarkan kesepakatan bersama antara warga masyarakat pemohon dengan Panitia PTSL, maka timbulah biaya biaya yang lain karena dirasa biaya sebesar Rp 150 000,- dianggap masih kurang, dan masalah tambah biaya bagi warga masyarakat pemohon sebenarnya itu dianggap wajar wajar saja, tidak masalah.
Tetapi ironisnya yang menjadi masalah itu ketika ada oknum Panitia yang melanggar kesepakatan, bertolak belakang dengan arahan penyuluhan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akibat dari penyalahgunaan kesepakatan tersebut bisa saja di tunggangi oknum yang punya kepentingan lain, dan ini terbukti tidak sedikit oknum Panitia PTSL yang tersandung masalah program PTSL tersebut, ujung ujungnya pada bingung, terus kemana mana, merasa tidak bersalah, merasa sudah bekerja apa adanya, pada akhirnya mencari perlindungan karena harus berurusan dengan hukum.
Faktor – faktor yang dominan menjadi penghambat dalam pelaksanaan PTSL adalah saat pendaftaran dan pengukuran Tanah dan itu juga bisa memicu timbulnya perbuatan yang diduga bisa merugikan pihak lain, yaitu Faktor keterbatasan pengetahuan masyarakat akan prosedur pendaftaran tanah, Terjadinya fakta yang berbeda antara dokumen fisik dan yuridisnya, Dan data dari riwayat tanahnya tidak lengkap.
Nah, dengan kondisi data yang sedemikan itu disinyalir menjadi obyek oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, oknum yang punya kepentingan lain, hal ini dibuktikan dengan adanya warga yang merasa kehilangan haknya yang telah di proses oleh pihak lain, melalui program PTSL, hanya karena ketidak tahuan cara mengurusnya.
Dengan adanya program PTSL ini seharusnya jangan sampai menimbulkan masalah, Tujuan pemerintah itu bagus untuk penertiban tanah yang belum mempunyai Sertipikat.
Panitia di tuntut kerja Ektra, seharusnya tidak mengeluh, karena segala sesuatunya yang berhubungan dengan biaya sudah di sepakati, peraturan mengatakan biaya hanya Rp 150.000,- tetapi dari rapat warga pemohon dengan Panitia PTSL yang didalamnya ada pemerintah Desa biaya menjadi vaariatif bisa menjadi lipat tiga kali dari aturan resminya.
Itu artinya Panitia PTSL harus bertanggung jawab, bagaimana segera merampungkan kewajibannya terhadap warga masyarakat pemohon sertipikat PTSL, kalau toh ada penundaan apa sebabnnya dan apa alasannya harus dijelaskan.
Saat ini warga masyarakat sangat peka akan informasi, salah satu problema yang mendasar pada program PTSL adalah diduga adanya penarikan biaya tambah dari biaya yang sudah di sepakati, dengan dalih sebagai biaya syukuran, ada lagi sertipikat yang sudah diterimakkan kepada warga pemohon tetapi tanda batasnya belum terpasang alias tidak ada.