21 Advocad Mengikuti Sidang Pengambilan Sumpah dan anji Advocad di Pengadilan Tinggi Semarang
Semarang, gerbanginterview – Bertempat di Aula lantai dua Pengadilan Tinggi Semarang 26/ 6 / 2024 sebanyak 21 orang Advocad menjalani Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/janji Advokat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Charis Mardiyanto, S.H., M.H. dan bertindak sebagai saksi adalah Hakim Tinggi Prim Fahrur Razi, S.H, M.H., dan Soesilo Atmoko, S.H, M.H.
Di sela acara Pengambilan Sumpah dan janji Advocad Ketua sidang Pengambil sumpah memberikan pesan yang tegas kepada 21 advokat, adapun pesannya begini, “Advokat harus professional dan berintegritas serta sumpah yang diambil bukanlah sekedar prosesi tetap harus didalami secara mendalam karena sumpah itu disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya
“Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 18 tahun 2003 Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Ini bermakna bahwa advokat dalam penegakan hukum sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim,’ tambahnya.
Charis mengharapkan untuk para Advokat yang baru diambil sumpahnya untuk mendaftarkan akun e-Court karena kita telah memasuki peradilan elektronik sebagai tindaklanjut perintah Mahkamah Agung RI.
Baca juga :
Opini : MANGKIR TIDAK HADIR DALAM SIDANG
Kapolres Boyolali Wakili Kapolda Jateng dalam Acara tradisi Kenduri Wiwit Berkah Kopi Desa Banyuanyar
“ E-court dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat serta menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien,” jelasnya.
Beliau juga mengucapkan mengucapkan selamat kepada 21 advokat yang telah diambil sumpah.
Dalam kesempatan yang sama Ir. Sugiarto Santoso, S.H, selaku Sekjend Peratin (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) yang lebih dikenal dengan panggilan Hokky yang juga Waketum DPP SPRI menyampaikan harapannya, “ Agar Para Advokat dari Asosiasi Peratin bisa menjaga Profesionalisme dan tetap bisa membantu masyarakat pencari keadilan walau dari masyarakat yang kurang mampu, dan janji sesuai amanah sumpah sebagai profesi Advokat.”
“Peratin adalah asosiasi yang baru aja berdiri tetapi setidaknya sudah bisa ikut serta dalam pengambilan sumpah Advokat ( BAS) di beberapa Pengadilan Tinggi, yang pertama di Pengadilan Tinggi Banten, kemudian di Pengadilan Tinggi DKI dan hari ini di Pengadilan tinggi Semarang,” tambahnya.
““Harapan kami mereka menjadi advokat yang berintegritas. Sesuai dengan pesan dari Bapak ketua Pengadilan Tinggi Semarang untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, “ pungkasnya.
Menurut Undang-undang Advokat, advokat adalah oraqng yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan yang memenuhi persyaratan.
Sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam pasal 15 dijelaskan, advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Di dalam pasal 26 ayat (2) UU Advokat juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dn ketentuan tentang Dewan Kehormatan organisasi Advokat. (red.GI/S.Uni)