Desaku Desamu, menyambut tahun baru 2023 dengan Positif Thingking Lihat, pikir, Kerjakan.

Must Read
- Advertisement -

jpg 20221229 200706 0000

Gambar : Hotel kusma Bandungan Kab. Semarang

RUKUN agawe sentoso crah agawe bubrah, Peribahasa ini merupakan salah satu sikap hidup orang jawa yang mendambakan kerukunan dan kedamaian di masyarakatnya.

Untuk mewujudkan kerukunan dan kedamaian hal yang paling mendasar untuk di perhatikan adalah tentang tata kelola pemerintahan desa yang baik dan yang sehat, yang tidak di campuri pihak lain yang diluar  amanat undang undang.

Untuk menuju tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sehat itu di perlukan adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku.

Salah satunya Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pada pasal 1 ayat 2 berbunyi “Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.”

Terkait dengan LKD/LKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan melalui musyawarah mufakat dan demokratis.

Dan dalam penyusunan pengurus LKD/KKK  setidaknya terdiri atas : ketua; Sekretaris; Bendahara; dan
Jenis LKD yang paling sedikit meliputi : Rukun Tetangga, Rukun Warga, Kader Posyandu; PKK, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu; dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Tentunya untuk menuju pemerintahan desa yang baik dan sehat juga harus di tunjang oleh peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baik dan sehat juga Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi : Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa, Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut: Menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah desa, khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Melakukan evaluasi laporan keterangan, penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya, Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan sehat, ketika semua pihak yang terlibat benar benar berada dalam porsi yang pas pada posisinya dan amanah dalam menjalankan tugas kewajibannya, karena secara aturan sudah jelas tidak ada yang namanya tim pengawal pemerintahan Desa kecuali bentukan yang sesuai dengan aturan dan perundang undangan. Apa lagi ada yang menyebut tim satu, dua, dan tiga, hanya karena pernah menjadi tim sukses saat pil kades.

Area Wisata Gunung Kemukus Harus Bersih dari Ajang Prostitusi dan Karaoke.

Area Wisata Gunung Kemukus Harus Bersih dari Ajang Prostitusi dan Karaoke. Sragen, gerbanginterview - Tempat wisata Gunung Kemukus merupakan salah satu destinasi wisata yang berada...

Polisi Polres Boyolali berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Bos Tembaga Boyolali, kurang dari 24 jam.

Polisi Polres Boyolali berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Bos Tembaga Boyolali, kurang dari 24 jam. BOYOLALI, Gerbanginterview - Jajaran Satreskrim Polisi Polres Boyolali bersama Jatanras Polda...

Polres Pekalongan Intensifkan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Polres Pekalongan Intensifkan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba PEKALONGAN, gerbanginterview - Dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di masyarakat, Polres Pekalongan gencar menyampaikan himbauan...

Polres Boyolali olah TKP dan selidiki Ditemukanya Orang Meninggal diduga korban Pembunuhan.

Polres Boyolali olah TKP dan selidiki Ditemukanya Orang Meninggal diduga korban Pembunuhan. Boyolali, gerbanginterview – Satu peristiwa adanya penemuan orang meninggal mewarnai kawasan Kebonso, Pulisen,...

Polsek Muntilan Pertemukan Kembali Anak Yang Terlantar Dengan Orang Tuanya

Polsek Muntilan Pertemukan Kembali Anak Yang Terlantar Dengan Orang Tuanya MAGELANG, Gerbanginterview - Seorang Anak laki- laki berinisial WW berusia 10 tahun ditemukan di pinggir...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Area Wisata Gunung Kemukus Harus Bersih dari Ajang Prostitusi dan Karaoke.

Area Wisata Gunung Kemukus Harus Bersih dari Ajang Prostitusi dan Karaoke. Sragen, gerbanginterview - Tempat wisata Gunung Kemukus merupakan salah...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This