Penyerahan Tersangka HHT dan Barang Bukti Tahap Dua

Must Read
- Advertisement -
Jakarta – Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap 2) HHT, dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kepada Penuntut Umum, (4/8/2022).

Hari ini senin 1 agustus 2022, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, telah menerima penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap 2).

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berasal dari penyidik’,Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA (Persero), kepada Badan Usaha Milik Negara PT Varuna Tirta Prakasya.

Yang dipergunakan untuk kegiatan usaha rantai pasok biji nikel yang dilakukan oleh tersangka HHT dengan menggunakan PT Asiabumi Mineral Raya sebagai vendor (pelaksana kegiatan) .

Bahwa perbuatan Tersangka HHT alias Hizkia. Telah melakukan tindak pidana pencucian uang, yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman dari PT.PPA, yang diberikan kepada PT VTP. Dan dipergunakan untuk pembiayaan Permodalan suply Chain Management biji nikel tahun 2020.

Bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.20.000.000.000,- (DuaPuluh Milyar Rupiah) dan atau berdasarkan Laporan Audit Investigatif. Yang dilakukan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan Surat Nomor SR -268 / PW 09/ 5.1/2022 tanggal 28 Juni 2022 dua adalah sebesar Rp. 18.741.669.563,- (delapa belas milyar tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah).

Bahwa perbuatan tersangka melanggar Pertama Primair Kesatu : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair Kesatu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bahwa tersangka HHT berstatus tahanan penuntut umum, dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (duapuluh) hari.

Berdasarkan Surat Perintah Penahan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : PRIN-405/M.1.11/Ft.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022.

Sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan penjelasan Kasi Pidsus Rolando Ritonga,SH.MH, selain menerima penyerahan tersangka, dan barang bukti a.n terdakwa HHT, penyidik juga sedang mengembangkan perkara aquo dengan menetapkan 2 tersangka yang berasal dari penyelenggara perseroan BUMN.

Dengan inisial MYD berdasarkan penetapan tersangka No.365/M.1.11/Fd.1 /06/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan tersangka ADI berdasarkan penetapan tersangka: No.366 /M.1.11/ fd.1/06/2022 tanggal 30 juni 2022.

Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto,SH.MH juga menambahkan Selain tersangka dari pihak BUMN, penyidik juga sedang mendalami pihak2 swasta lain yg berkolerasi dengan pokok perkara.

Tim

KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024, Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Harkamtibmas

KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024, Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Pekalongan, gerbanginterview - Antisipasi timbulnya gangguan kamtibmas dalam penetapan hasil Pemilu 2024, Polres Pekalongan menggelar...

Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta Jakarta, Gerbanginterview - Gebrakan yang dilakukan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono berkeliling Indonesia...

Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik Jakarta, Gerbanginterview - Hiruk pikuk terkait sejumlah caleg PDI-P dari Jawa Tengah (Jateng)...

Tanggapan PT.HAI Terkait Tuntutan Warga Desa Wangandowo Kabupaten Pekalongan. (Humas : Minta waktu 3 Minggu)

Tanggapan PT.HAI Terkait Tuntutan Warga Desa Wangandowo Kabupaten Pekalongan. (Humas : Minta waktu 3 Minggu) Pekalongan, gerbanginterview - Atas musibah banjir Bandang yang dialami warga...

Jabatan Dandim 0714/Salatiga Resmi Diserah Terimakan Dari Letkol Inf Ade Pribadi Siregar,.S.E,.M,Si Kepada Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes

Jabatan Dandim 0714/Salatiga Resmi Diserah Terimakan Dari Letkol Inf Ade Pribadi Siregar,.S.E,.M,Si Kepada Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes SALATIGA, gerbanginterview - Danrem 073/Makutarama Kolonel Inf...
- Advertisement -spot_img
Latest News

KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024, Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Harkamtibmas

KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024, Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Pekalongan, gerbanginterview - Antisipasi timbulnya gangguan kamtibmas dalam penetapan hasil...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This