Empat Pelaku Pengeroyokan di Sokobanah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Must Read
- Advertisement -
IMG 20220823 WA0091 e1661265518247
Farid, SH Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Saat di Wawancara Awak Media (Doc. Asur/GI)

SAMPANG || gerbanginyerview.com – Kasus Terkait Dugaan Pengeroyokan menimpa Fitriyahtun (Korban) Kewarganegaraan Malaysia yang terjadi di Cafe Paris. Tepatnya di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Madura, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh empat wanita berinisial IF, FD, TU dan SN, kini sudah mulai jelas, Selasa ( 23/08/2022 )

Diketahui, Kasus tersebut sebelumnya secara resmi dilaporkan ke Polres Sampang oleh Fitriyahtun (Korban) di tanggal 15/08/2022, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: TBL-B/97/VIII/2022/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR. Yang ditandatangani oleh Aipda Eko Febrianto serta pelapor Fitriyahtun.

Diberitakan sebelumnya, terkait perkembangan kasus tersebut menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH, melalui Kanit Unit II Satreskrim Polres Sampang Aiptu Eko Prastyo U, S.H, mengatakan bahwa, Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang dari Empat Terlapor yang berinisial IF dan FD Warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pengeroyokan.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi, terus ada gelar, dan gelar itu menetapkan tersangka, setelah itu dua orang diamankan, kita lakukan pemeriksaan tersangka, setelah itu kita melakukan penahanan,” ungkap AIPTU Eko Prastyo U, S.H, melalui telepon selulernya, pada Sabtu 20/08/2022, kemarin.

Lebih lanjut pada waktu itu AIPTU Eko menjelaskan, adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka tersebut adalah Pasal 170 KUHP Sub Pasal 351 Junto 55.

” Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara,” tegasnya.

Lebih jauh AIPTU Eko menerangkan bahwa laporan  Fitriyahtun (korban) itu ada empat (4) orang, namun kata dia, yang dua orang lagi masih dalam proses.

“Pada intinya proses sedang berjalan,” pungkasnya.

Kabar terbaru saat ini kini mulai kembali terungkap bahwa yang dari keempat terlapor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kabar terbaru tersebut diungkapkan oleh Farid SH, Kuasa hukum dari Fitriyahtun (Pelapor) yang menjadi korban pengeroyokan. Saat mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sampang, Madura, Jawa Timur. Senin 22/08/2022.

Pasalnya, dari hasil kedatangannya ke Mapolres Sampang, Farid SH, menyimpulkan bahwa terlapor berinisial IF, FD, TU dan SN, yang sebelumnya dilaporkan oleh Fitriyahtun (Korban) atas dugaan pengeroyokan tersebut kini empat terlapor tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

“Menurut informasi, ini sudah ditetapkan jadi empat tersangka, Jadi ke empat empatnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Farid SH saat diwawancarai oleh beberapa awak media lainnya usai mengambil surat SP2HP. Senin 22/08/2022.

” Kita sudah mendapatkan SP2HP yang mana sudah diserahkan hari ini. Menurut teman-teman penyidik, dalam minggu ini akan segera tahap 1 dengan Kejaksaan,” imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan untuk ke empat tersangka kata dia, ialah Pasal 170 KUHP Sub Pasal 351 Jonto 55.

“Tidak bergeser sedikitpun,” paparnya.

Pihaknya juga berterimakasih kepada seluruh media yang ikut serta mengawal kasus tersebut hingga saat ini.

“Tapi tidak cukup pada hari ini, kita akan tetap kawal sampai tuntas sampai selesai hingga putusan Pengadilan Negeri Sampang,” tandasnya.

Lebih jauh Farid SH juga mengapresiasi terhadap pihak Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut. Sebab menurutnya pihak Polres Sampang sudah cukup reaktif dan proaktif.

“Dan sudah memenuhi selayaknya aparat penegak hukum, sejauh ini kita perlu apresiasi,” pungkasnya ( Asur ).

Renungan Rakyat Arus Bawah Terkait Pemilu Serentak 2024, Kami Memilih dengan Hati Nurani.

Renungan Rakyat Arus Bawah Terkait Pemilu Serentak 2024, Kami Memilih dengan Hati Nurani. Pada Hari Selasa 14 Februari 2024 seluruh bangsa Indonesia yang sudah memiliki...

Penerimaan Polri 2024: Masih Ada Waktu untuk Mendaftar!

Penerimaan Polri 2024: Masih Ada Waktu untuk Mendaftar! Boyolali,gebanginterview - Proses penerimaan anggota Polri tahun 2024 di Polres Boyolali telah dimulai sejak 25 Maret 2024...

Puluhan Balon Udara dan Ratusan Petasan Berhasil diamankan Polres Pekalongan Kota.

Puluhan Balon Udara dan Ratusan Petasan Berhasil diamankan Polres Pekalongan Kota. Pekalongan, gerbanginterview -Ratusan Petasan dan puluhan Balon Udara warga Kota Pekalongan pada saat lebaran...

Sejumlah Balon Udara Ukuran Besar, Diamankan Polres Pekalongan saat Syawalan 1445H

Sejumlah Balon Udara Ukuran Besar, Diamankan Polres Pekalongan saat Syawalan  1445H Kajen- gerbanginterview - Pasca perayaan Idul Fitri di momen Syawalan, patroli pengamanan antisipasi penerbangan...

Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara Jakarta, Gerbanginterview - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia dan juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Renungan Rakyat Arus Bawah Terkait Pemilu Serentak 2024, Kami Memilih dengan Hati Nurani.

Renungan Rakyat Arus Bawah Terkait Pemilu Serentak 2024, Kami Memilih dengan Hati Nurani. Pada Hari Selasa 14 Februari 2024 seluruh...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This