Empat Pelaku Pengeroyokan di Sokobanah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Must Read
- Advertisement -
IMG 20220823 WA0091 e1661265518247
Farid, SH Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Saat di Wawancara Awak Media (Doc. Asur/GI)

SAMPANG || gerbanginyerview.com – Kasus Terkait Dugaan Pengeroyokan menimpa Fitriyahtun (Korban) Kewarganegaraan Malaysia yang terjadi di Cafe Paris. Tepatnya di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Madura, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh empat wanita berinisial IF, FD, TU dan SN, kini sudah mulai jelas, Selasa ( 23/08/2022 )

Diketahui, Kasus tersebut sebelumnya secara resmi dilaporkan ke Polres Sampang oleh Fitriyahtun (Korban) di tanggal 15/08/2022, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: TBL-B/97/VIII/2022/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR. Yang ditandatangani oleh Aipda Eko Febrianto serta pelapor Fitriyahtun.

Diberitakan sebelumnya, terkait perkembangan kasus tersebut menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH, melalui Kanit Unit II Satreskrim Polres Sampang Aiptu Eko Prastyo U, S.H, mengatakan bahwa, Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang dari Empat Terlapor yang berinisial IF dan FD Warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pengeroyokan.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi, terus ada gelar, dan gelar itu menetapkan tersangka, setelah itu dua orang diamankan, kita lakukan pemeriksaan tersangka, setelah itu kita melakukan penahanan,” ungkap AIPTU Eko Prastyo U, S.H, melalui telepon selulernya, pada Sabtu 20/08/2022, kemarin.

Lebih lanjut pada waktu itu AIPTU Eko menjelaskan, adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka tersebut adalah Pasal 170 KUHP Sub Pasal 351 Junto 55.

” Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara,” tegasnya.

Lebih jauh AIPTU Eko menerangkan bahwa laporan  Fitriyahtun (korban) itu ada empat (4) orang, namun kata dia, yang dua orang lagi masih dalam proses.

“Pada intinya proses sedang berjalan,” pungkasnya.

Kabar terbaru saat ini kini mulai kembali terungkap bahwa yang dari keempat terlapor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kabar terbaru tersebut diungkapkan oleh Farid SH, Kuasa hukum dari Fitriyahtun (Pelapor) yang menjadi korban pengeroyokan. Saat mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sampang, Madura, Jawa Timur. Senin 22/08/2022.

Pasalnya, dari hasil kedatangannya ke Mapolres Sampang, Farid SH, menyimpulkan bahwa terlapor berinisial IF, FD, TU dan SN, yang sebelumnya dilaporkan oleh Fitriyahtun (Korban) atas dugaan pengeroyokan tersebut kini empat terlapor tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

“Menurut informasi, ini sudah ditetapkan jadi empat tersangka, Jadi ke empat empatnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Farid SH saat diwawancarai oleh beberapa awak media lainnya usai mengambil surat SP2HP. Senin 22/08/2022.

” Kita sudah mendapatkan SP2HP yang mana sudah diserahkan hari ini. Menurut teman-teman penyidik, dalam minggu ini akan segera tahap 1 dengan Kejaksaan,” imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan untuk ke empat tersangka kata dia, ialah Pasal 170 KUHP Sub Pasal 351 Jonto 55.

“Tidak bergeser sedikitpun,” paparnya.

Pihaknya juga berterimakasih kepada seluruh media yang ikut serta mengawal kasus tersebut hingga saat ini.

“Tapi tidak cukup pada hari ini, kita akan tetap kawal sampai tuntas sampai selesai hingga putusan Pengadilan Negeri Sampang,” tandasnya.

Lebih jauh Farid SH juga mengapresiasi terhadap pihak Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut. Sebab menurutnya pihak Polres Sampang sudah cukup reaktif dan proaktif.

“Dan sudah memenuhi selayaknya aparat penegak hukum, sejauh ini kita perlu apresiasi,” pungkasnya ( Asur ).

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH BOYOLALI, Gerbanginterview - Seorang perempuan paruh baya bernama Mardjungah (60) Sebelum transmigrasi pada tahun 1990 an, ia juga menjadi...

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah.

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah. Gerbanginterview - Jual beli tanah di bawah tangan bukan berarti tidak ada resikonya, orang biasanya senang...

Bun Wid Divonis 8 Bulan Kerna Tidak Terbukti Jadi Otak Penembakan di Sampang

  SAMPANG, gerbanginterview.com - Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan vonis bahwa Moch Wijdan dijatuhi hukuman delapan bulan, Karna Kades Ketapang Daya tidak terbukti sebagai otak...

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi…!!!

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi...!!! Gerbanginterview - Sedumuk Bathuk Senyari Bumi Dibelani Tekaning Pati, Satu peribahasa jawa yang sangat menyentuh hati dan mengandung makna kurang lebihnya...

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel Boyolali - Semangat pagi yang cerah menyelimuti Halaman Apel Mapolres Boyolali saat Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad...
- Advertisement -spot_img
Latest News

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH BOYOLALI, Gerbanginterview - Seorang perempuan paruh baya bernama Mardjungah (60) Sebelum transmigrasi pada tahun...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This