Sinergitas Dewan Pers dan BNSP

Must Read
- Advertisement -

Sriyanto Ahmad, Spd, MH, (med) Direktur PT. Trankonmasi Media Grup

Magelang, Gerbanginterview.com – Pelemik Dualisme Kewenangan Uji Kompetensi Wartawan antara Dewan Pers  dan  BNSP perlu adanya harmonisai dan sinkronisasi sesuai hasil Pers Conferent antara Muhammad Nuh ( Dewan Pers) dan Kunjung Nasehat(BNSP) tahun Lalu.

Awak media  mendatangi Sriyanto Ahmad  sebagai  Direkrur PT Trankonmasi Media Groub saat ditanya seputar dualisme kewenangan Uji Kompetensi Wartawan disaat pertemuan  wartawan awal tahun 2023 di Candimulyo Magelang berpendapat  bahwa seharusnya tdk ada dekotomi atau dualisme   Dewan Pers  dan BNSP karena sama -sama  memiliki legal standing  atau otoritas  dalam  hal uji kompetensi  wartawan.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memiliki wewenang melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 dengan menganut  asas hukum Lex Genaralis (umum) sedangkan  Dewan Pers  sesuai Pasal  15 ayat 2
menganut  asas hukum lex specialis (khusus) dengan kekususanya  tampa aturan turunannya maka  sebenarnya tdk ada  pertentangan diantara keduanya legal dan sah sebab mempunyai asas legalitas ( Hukum positif)

Menurut Sri Ahmad  , BNSP yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja dan berhak mengeluarkan sertifikasi profesi  wartawan( Tenaga Kerja dalam Industru Pers) yang notebene dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai keistimewaannya  yang  tidak boleh diintervensi  oleh lembaga apapun termasuk lembaga kepresidenan, Legislatif dan Yudikatif  sebab  Pers sebagai pilar  keempat (The Fourt Estade) dan Penyeimbang  (Wach Dog) .

Maka antara  Dewan Pers dan BNSP dalam hal ini adalah LSP  Pers Indonesia ada suatu kesamaan Norma  Hukum  yaitu  Peningkatan Kualitas Wartawan sesuai Bab V Pasal 15, ayat 1 butir e dalam UU Pers bahwa, ‘ Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan ,” Ujar Sri Ahmad Sabtu ( 7-1-2023)

Sebetulnya BNSP dalam hal ini LSP Pers Indonesia sangat membantu Dewan Pers dalam hal peningkatan  kualitas  wartawan (vide : Pasal 15 ayat 2 huruf e) wabil khusus  hal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maka
Dewan Pers juga perlu bersinergi dengan BNSP , sebab BNSP juga berpartisipasi dalam sertifikasi  kompetensi wartawan sesuai
Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu Perusahaan Pers sebagai Badan Usaha yang berkewajiban  untuk peningkatan kualitas  wartawan sebagai  pekerja Pers  perlu adanya sertifikasi profesi seperti profesi lainnya sedangkan  khasanah kekhususannya  tentang perlindungan hukum  wartawan  .dikembalikan kepada    Dewan  Pers  selaku Komisioner atau lembaga  Adjudikasi yang  mengadili   sengketa (aquo) di bidang Pers (asas lex specialist  ) sedangkan  hal peningkatan kualitas  jurnalis  atau wartawan BNSP juga memiliki fungsi uji kompetensi profesi wartawan dengan standart kompetensi yg bersifat umum (SKKNI) (lex Generalis)yang harusnya Dewan Pers mengembangkan komunikasi antara Pers ,Nasyarakat , seperti yang tertulis dalam Pasal 15 ayat 2  UU Pers. Masyarakat dan pemerintah sinergitas antara Dewan Pers dan BNSP bersinergi dan bersama sama untuk membantu mengembangkan karirnya dalam perusahaan Pers  secara profesional,” Ujarnya,(red.GI/Tn)

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH BOYOLALI, Gerbanginterview - Seorang perempuan paruh baya bernama Mardjungah (60) Sebelum transmigrasi pada tahun 1990 an, ia juga menjadi...

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah.

Waspadalah,..!!! Jual beli tanah bawah tangan potensi terjadi masalah. Gerbanginterview - Jual beli tanah di bawah tangan bukan berarti tidak ada resikonya, orang biasanya senang...

Bun Wid Divonis 8 Bulan Kerna Tidak Terbukti Jadi Otak Penembakan di Sampang

  SAMPANG, gerbanginterview.com - Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan vonis bahwa Moch Wijdan dijatuhi hukuman delapan bulan, Karna Kades Ketapang Daya tidak terbukti sebagai otak...

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi…!!!

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi...!!! Gerbanginterview - Sedumuk Bathuk Senyari Bumi Dibelani Tekaning Pati, Satu peribahasa jawa yang sangat menyentuh hati dan mengandung makna kurang lebihnya...

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel

Membangun Generasi Tertib dan Disiplin, Kapolres Boyolali Pimpin Apel Boyolali - Semangat pagi yang cerah menyelimuti Halaman Apel Mapolres Boyolali saat Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad...
- Advertisement -spot_img
Latest News

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH

KISAH PERJUANGAN MARDJUNGAH MELAWAN MAFIA TANAH BOYOLALI, Gerbanginterview - Seorang perempuan paruh baya bernama Mardjungah (60) Sebelum transmigrasi pada tahun...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This